subsidi beras - petunjuk teknis pelaksanaan
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2b, BD.2014/No. 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras bagi Masyakarat Berpendapatan Rendah Kota Surakarta Tahun 2014
ABSTRAK: |
- bahwa untuk membantu masyarakat mengatasi kemiskinan dan kerawanan, salah satunya Pemerintah mengadakan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin) untuk membantu mendapatkan salah satu kebutuhan pokok dalam bentuk beras dengan harga terjangkau/murah; bahwa pelaksanaan secara Nasional telah ditetapkan Pedoman Umum RASKIN (Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah) Tahun 2014; bahwa dalam pelaksanaan di daerah perlu ditindaklanjuti dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program RASKIN) di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Perwali Surakarta tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Surakarta Tahun 2014;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1985; UU No 19 Tahun 2003; Uu No 32 Tahun 2004; UU no 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2013; PP No18 Tahun 1986; PP No 6 Tahun 1988; PP No 68 Tahun 2002; PP No 7 Tahun 2003; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 15 Tahun 2010; Inpres No 3 Tahun 2012;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penanggung jawab dan pelaksana program raskin, perencanaan dan penganggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
- 22 hal
|