Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2011

Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Yang Bersumber Dari Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
20 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2011
Tanggal Berlaku
20 Mei 2011
Sumber
BD.2011/No.14
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan