PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT PROGRAM NASIONAL
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2011/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pernberdayaan
Masyarakat dan Desa Kernenterian Dalarn Negeri Nornor 41-4 2. 615/PMD
Tanggal 4 Februan 2011 tentang Petunjuk Teknis Pencairan dan
Penggunaan Dana Program Dan Kegiatan Urusan Bersama Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran
2011 dan untuk kelancaran pelaksanaan penyaluran dana bantuan keuangan
bagi masyarakat yang merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan
pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten, perlu adanya pedoman
pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaren tentang Pedoman
Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Yang Bersumber
Dari Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten:
- Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor Tl Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Yang Bersumber
Dari Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
- 7 hlm
|