LOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa pupuk memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka mewujudkan
Ketahanan Pangan; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan
pemupukan berimbang, dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang
wajar sampai di tingkat petani diperlukan adanya subsidi dan Penetapan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Gubemur Jawa Tengah
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Propinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Rincian Alokasi Pupuk
Bersubsidi di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2011;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M.DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 / OT.140/ 140/ 09/ 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2011.
- 22 hlm
|