PERATURAN-DAERAH-(PERDA)-TENTANG-PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021 Nomor 2, Noreg Perda Kab Lombok Barat, Provinsi NTB 23 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020;
- . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5
Tahun 2007,Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 13
Tahun 2019,Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 3
Tahun 2020.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagai rincian dari pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
- -
- -
- 6
|