Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2A, perubahan Pasal 3, penyisipan Pasal 10A, 10B, dan Pasal 10C, penyisipan ayat (3a), ayat (3b) dan ayat (3c) pada Pasal 13, penyisipan Bab IIIA, penyisipan Pasal 35A, Pasal 35B, Pasal 35C, Pasal 35D, Pasal 35E dan Pasal 35F, penghapusan Bab IV.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2022
Tanggal Berlaku
28 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.27
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 885 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sragen Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan