Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2A, perubahan Pasal 3, penyisipan Pasal 10A, 10B, dan Pasal 10C, penyisipan ayat (3a), ayat (3b) dan ayat (3c) pada Pasal 13, penyisipan Bab IIIA, penyisipan Pasal 35A, Pasal 35B, Pasal 35C, Pasal 35D, Pasal 35E dan Pasal 35F, penghapusan Bab IV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat