Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil menengah, dan pengelolaan pasar. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijakan teknis di Bidang Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pengelolaan Pasar sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah ; b. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang kebijakan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang perindustrian perdagangan dan koperasi, usaha mikro kecil menengah dan pengelolaan pasar; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perindustrian perdagangan dan koperasi, usaha mikro kecil menengah dan pengelolaan pasar; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perindustrian; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perdagangan; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang koperasi dan usaha mikro kecil menengah; g. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pengelolaan pasar; h. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; i. pelaksanaan unit pelaksana teknis dinas; j. pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat