Pedoman Pelaksanaan e-Procurement dimaksudkan sebagai dasar untuk penerapan sistem e-Procurement di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Pedoman Pelaksanaan e-Procurement bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan e-Procurement wajib mentaati etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam melaksanakan e-Procurement, semua pihak wajib : a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses yang terdiri dari User ID dan password; dan b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan bagi umum. Semua pihak dilarang : a. mengganggu dan/atau merusak sistem e-Procurement; dan b. mencuri informasi, memanipulasi data dan/atau berbuat curang dalam sistem e-Procurement.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat