Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
19 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2010
Tanggal Berlaku
19 Januari 2010
Sumber
BD.2010/No.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan