Pelaksanaan Bantuan Ibadah Haji berdasarkan azas keadilan, profesionalitas, akuntabilitas, dan transparan dengan prinsip sosial. Bantuan Ibadah Haji dimaksudkan untuk membantu masyarakat atau calon jemaah haji, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Tujuan pemberian Bantuan Ibadah Haji adalah untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat