Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 15 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada desa program kependudukan keluarga berencana dan Pembangunan Keluarga serta pelayanan keagamaan dan adat budaya daerah Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturn ini diatur tentang Sumber Dana, jenis dan besaran bantuan keuangan khusus, Mekanisme pelaksanaan dan transfer dana, Penggunaan anggaran / kuasa pengguna anggaran, penerbitan SPM dan SP2D Penatausahaan dan pertanggungjawaban dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pohuwato Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada desa program kependudukan keluarga berencana dan Pembangunan Keluarga serta pelayanan keagamaan dan adat budaya daerah Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
05 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
BD/15/2021
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KELUARGA BERENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan