ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Tahun 2008/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- bahwa penyediaan dan penyebaran pupuk bersubsidi secara efektif dan efisien memerlukan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai areal dan musim tanam; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009 dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDag/per/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/
OT.140/09/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
Bab III Alokasi Pupuk Bersubsidi
Bab IV Penyaluran
Bab V Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
- 11 halaman
|