Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 37 Tahun 2008

Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Peruntukan Pupuk Bersubsidi Bab III Alokasi Pupuk Bersubsidi Bab IV Penyaluran Bab V Pengawasan dan Pelaporan Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2008
Tanggal Berlaku
30 Desember 2008
Sumber
BD Tahun 2008/No.37
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 177 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan