Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Badan Pelaksana Penyuluhan Bab III Balai Penyuluhan Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional Bab V Tata Kerja Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat