PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN LEMBAGA DESA YANG BERPRESTASI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, bd tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tanda Penghargaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Lembaga Desa yang Berprestasi
ABSTRAK: |
- bahwa pemberian tanda penghargaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Lembaga Desa yang berprestasi sebagai penyelenggara Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan Desa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai makna yang panting dalam rangka memberi motivasi atas pengabdian dan kesetiaannya kepada pemerintah; bahwa sebagai pedoman datam memberikan tanda penghargaan dan kesetiaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tanda Penghargaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Desa yang Berprestasi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Ka bu paten Rem bang Nomor 18 Tahun 2001;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tanda Penghargaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Desa yang Berprestasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 021 Tahun 2006 dicabut.
- 3 halaman
|