Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2015

Penyidik Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan, Tugas, Dan Wewenang, hak dan kewajiban, Pengangkatan, Mutasi, Dan Pemberhentian, Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, Dan Pemeriksaan, penyidikan, sekretariat PPNS, Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil, pembinaan, pendidikan dan pelatihan, kerjasama, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
24 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2015
Tanggal Berlaku
24 Juli 2015
Sumber
LD.2015/NO.6
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan