Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008

Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 12, angka 20, angka 27, angka 28, angka 45, angka 51, angka 52, angka 53, angka 54, angka 58, angka 59, angka 60, angka 61, angka 62, angka 63, angka 64, angka 65, angka 66, angka 67, angka 68, angka 69, perubahan ketentuan Pasal 6, ketentuan Pasal 7, perubahan lampiran halaman 4, Romawi II Huruf A angka 1 (satu), Lampiran halaman 12, alinea kedua angka 1) dan 2) diubah dan diantara angka 2) dan angka 3) disisipkan angka 2a), perubahan lampiran halaman 14, angka 5 (lima), perubahan lampiran halaman 44, Romawi IV huruf A dan halaman 48 Romawi IV huruf C,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
25 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2008
Tanggal Berlaku
25 Maret 2008
Sumber
BD Tahun 2008/No.12
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Renbang Tahun Anggaran 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan