ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Buton, maka dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas
pokok, fungsi, dan tata kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan
Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
1959, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 T ahuni974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran N egara Republik indonesian Tahun 1999 Nom or 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (Lembaran N egara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N om oi 3319),
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nom or 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikaanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5073);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nom or 125, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan K edua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Reptfblfk Indonesia N om or 4844);
I . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang 'Nomor J2 Tahun 2 0 1 J tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
9. Peraturan Pemerintah N om or 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nom or 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nom or 4263);
I I. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
"Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 N om or 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan M enteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan M enteri Dalam. Negeri Nomov 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah
Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai
Daerah Otonom;
17. Peraturan Daerah Kabupten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
PENUTUP
|