PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2008/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Honorarium Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK: |
- bahwa agar pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang memenuhi asas efisiensi, kepatutan dan kewajaran, serta pemerataan, diperlukan adanya pengaturan pernberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Honorarium kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Rembang Nomor 2 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Honorarium
Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2008.
- 4 halaman
|