Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 56 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Susunan Sederhana Sewa Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/Permen/M/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 53 Tahun 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Susunan Sederhana Sewa Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
13 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2017
Tanggal Berlaku
13 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.56
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 237 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Rumah Susunan Sederhana Sewa Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan