pedoman - pelaksanaan - transaksi non tunai - apbd
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2017/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa penerimaan pendapatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan perilaku korupsi sehingga diperlukan sistem penerimaan pendapatan hal tersebut sesuai perkembangan teknologi dan informasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2017
- PERBUP ini mengatur mengenai Asas Dan Tujuan; Jenis Dan Pengecualian Penerimaan Pendapatan Non Tunai; Mekanisme Penerimaan Pendapatan Non Tunai; Jenis Dan Pengecualian Pembayaran Belanja Non Tunai; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
- 11 hal
|