Pedoman - Pembukaan dan Pengoperasian - Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah - Badan Layanan Umum Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerjanya serta Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dan dalam rangka memberikan pedoman pengelolaan rekening milik pemerintah daerah pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang efektif, efisien, akuntabel dan terintegrasi dalam suatu peraturan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Rekening milik Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerjanya Serta Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016
- PERBUP ini mengatur mengenai Jenis-Jenis Rekening; Kewenangan Pengelolaan Rekening; Pembukaan Rekening; Pengoperasian Rekening; Pelaporan Dan Pengendalian Saldo Rekening; Penutupan Rekening
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
- 13 hal
|