Unit Pelaksana Teknis Daerah - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2017/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dan Pasal 3 Peraturan Bupati Klaten Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Klaten.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 54 Tahun 2016
- Dengan Peraturan Bupati diatur mengenai Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tugas Dan Fungsi; Rincian Tugas; Tata Kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
- 13 hal
|