persyaratan - pemberian - izin lingkungan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Lingkungan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Klaten, maka perlu merubah lampiran peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Lingkungan di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran IV dan lampiran V Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Lingkungan di Kabupaten Klaten.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 66 Tahun 2016
- PERBUP ini mengatur mengenai Ketentuan Lampiran IV dan Lampiran V diubah; dan Diantara BAB V dan BAB VI disisipi 1 (satu) BAB dan 1 (satu) pasal, yaitu BAB VA dan pasal 32A
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
- Perubahan Lampiran Iv Dan Lampiran V Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2014 diubah
- 5 hal
|