Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 32 Tahun 2017

Perubahan Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Lingkungan di Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Ketentuan Lampiran IV dan Lampiran V diubah; dan Diantara BAB V dan BAB VI disisipi 1 (satu) BAB dan 1 (satu) pasal, yaitu BAB VA dan pasal 32A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Lingkungan di Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
05 September 2017
Tanggal Pengundangan
05 September 2017
Tanggal Berlaku
05 September 2017
Sumber
BD.2017/No.32
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin Lingkungan Di Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan