PERBUP ini mengatur mengenai Tanda nomor kendaraan dinas diberikan untuk: Kendaraan Perorangan Dinas; Kendaraan Dinas Jabatan; dan Kendaraan Dinas Jabatan Instansi Vertikal. Tanda nomor kendaraan adalah tanda nomor kendaraan dinas yang menunjukkan kode wilayah (huruf AD), nomor polisi (angka), kode/seri akhir wilayah (huruf C) dan berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih. Tanda nomor Kendaraan Dinas dimulai dari AD 1 C sampai nomor yang dibutuhkan. Tanda nomor Kendaraan Dinas dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pemegang jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala Badan, Kepala Dinas, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Kantor, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, dan Camat di lingkungan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat