Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2017

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Tanda nomor kendaraan dinas diberikan untuk: Kendaraan Perorangan Dinas; Kendaraan Dinas Jabatan; dan Kendaraan Dinas Jabatan Instansi Vertikal. Tanda nomor kendaraan adalah tanda nomor kendaraan dinas yang menunjukkan kode wilayah (huruf AD), nomor polisi (angka), kode/seri akhir wilayah (huruf C) dan berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih. Tanda nomor Kendaraan Dinas dimulai dari AD 1 C sampai nomor yang dibutuhkan. Tanda nomor Kendaraan Dinas dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pemegang jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala Badan, Kepala Dinas, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Kantor, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, dan Camat di lingkungan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
06 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2017
Tanggal Berlaku
06 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.13
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan