PERBUP ini mengatur mengenai Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2017 dialokasikan secara meratadan berkeadilan dengan berdasarkan pada: alokasi dasar; dan alokasi formula. Alokasi dasar per desa, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp.720.442.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat