Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2013

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 18 pasal, 12 bab yaitu ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif saat terjadinya retribusi terutang, insentif pemungutan, wilayah dan perangkat pemungutan retribusi, tatacara pemungutan dan pembayaran, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
02 September 2013
Tanggal Pengundangan
03 September 2013
Tanggal Berlaku
03 September 2013
Sumber
LD 2013/22 SERI C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan