Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2013

Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Pembentukan Keuddukan Tugas Dan Fungsi, Wewenang Hak Dan Kewajiban, Susunan Organisasi, Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Pendidikan Dan Pelatihan, Pakaian Dinas Perlengkapan Dan Peraltan Operasional, Standar Oprasional Proseduor Satpol PP, Tata Kerja, Kerjasama Dan Koordinasi, Pembinaan Dan Pelaporan, Pendanaan, Jabatran Fungsional, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2013
Sumber
LD 2013/12 Seri D
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan