Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Angka 18 Pasal 1, perubahan Ketentuan Pasal 2, perubahan Ketentuan Pasal 4, perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 6, perubahan Ketentuan Pasal 8, Ketentuan Pasal 9 dihapus, perubahan Ketentuan Pasal 10, perubahan Ketentuan Pasal 27, perubahan Ketentuan Pasal 28, Ketentuan Pasal 29 dihapus, perubahan Ketentuan Pasal 31, perubahan Ketentuan Pasal 32, Ketentuan Pasal 33 dihapus, perubahan Ketentuan Pasal 34, perubahan Ketentuan Pasal 35,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat