Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Angka 18 Pasal 1, perubahan Ketentuan Pasal 2, perubahan Ketentuan Pasal 4, perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 6, perubahan Ketentuan Pasal 8, Ketentuan Pasal 9 dihapus, perubahan Ketentuan Pasal 10, perubahan Ketentuan Pasal 27, perubahan Ketentuan Pasal 28, Ketentuan Pasal 29 dihapus, perubahan Ketentuan Pasal 31, perubahan Ketentuan Pasal 32, Ketentuan Pasal 33 dihapus, perubahan Ketentuan Pasal 34, perubahan Ketentuan Pasal 35,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
08 April 2016
Tanggal Pengundangan
08 April 2016
Tanggal Berlaku
08 April 2016
Sumber
BD.2016/No.10
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 167 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. PERATURAN BUPATI GROBOGAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan