perubahan-rkpd
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2018/NO.34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Dengan perkembangan yang tidak serasi dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka RKPD Kota Magelang Tahun 2018 perlu dilakukan perubahan. Sesuaid engan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Permendagri No 86 tahun 2017
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UUNo 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 40 Tahun 2006; PP No 6 Tahun 2008; PP No 7 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Prov jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2010; perda Prov jateng No 5 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2016; Perda Kota Magelang no 3 Tahun 2016; Permendagri No 86 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : perubahan RKPD KOta Magelang Tahun 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
- 6 hlm
|