Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2010

Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Keudukan Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, Susunan Organisasi, Bidang Tugas Unsur Unsur Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian Dan Eselon, Tata Kerja, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2010
Sumber
LD 2010/114 Seri E
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 251 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan