Pengeluaran daerah yang dilaksanakan mendahului penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2010 adalah untuk belanja yang sifatnya mengikat; Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus seperti belanja pegawai (gaji dan tunjangan) serta belanja barang dan jasa (belanja listrik,air dan telepon) dan ditambah belanja-belanja yang mendesak dan tidak dapat ditangguhkan; Didalam pelaksanaan pengeluaran tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai dasar pengeluaran daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat