Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2018

Pemberian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Jasa Pelayanan pada BLUD RSUD Tidar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemberian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
22 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2018
Tanggal Berlaku
22 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.2
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan