URAIAN TUGAS DAN NAMA JABATAN FUNGSIONAL UMUM
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2015/No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Nama Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai upaya untuk mendukung
penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang
akuntabel, perlu mengatur tentang nama-nama,
ikhtisar jabatan dan uraian tugas jabatan fungsional
umum yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Batang; bahwa berdasarkan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa Pegawai Negeri
Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada
Instansi Pemerintah dan Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Kamus Jabatan Fungsional Umum, maka perlu
menyusun uraian tugas dan nama jabatan fungsional
umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
dan Nama Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun
2013;
- Peraturan Bupati Tentang Uraian Tugas dan Nama jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintah kabupaten batang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
- 263 hlm.
|