Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2013

Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengelolaan dana bantuan operasional sekolah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
25 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2013
Tanggal Berlaku
25 Februari 2013
Sumber
LD 2013/158
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Mencabut :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 11 Tahun 2007 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan