PEMBERIAN SUBSIDI HARGA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat Dalam Kegiatan Pasar Murah Menyambut Hari Jadi Kabupaten Demak, Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan daya beli serta upaya menekan terjadinya inflasi di Kabupaten Demak maka dipandang perlu memberikan subsidi harga terhadap harga jual kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas) yang disediakan dalam kegiatan Pasar Murah Menyambut Hari Jadi Kabupaten Demak, Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat Dalam Kegiatan Pasar Murah Menyambut Hari Jadi Kabupaten Demak, Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Dana Subsidi
Bab IV Besarnya Subsidi dan Distribusi Barang Yang Di Subsidi
Bab V Tim Pelaksana
Bab VI Pencairan Dana Subsidi dan Akuntabilitas
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
- 6 halaman
|