Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2015

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Syarat-Syarat Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Bab III Penyiapan Calon Kepala Sekolah Bab IV Proses Pengangkatan Kepala Sekolah Bab V Mas Tugas Bab VI Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bab VII Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Bab VIII Mutasi dan Pemberhentian Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
24 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2015
Tanggal Berlaku
03 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.6
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 181 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2008 tentang Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan