Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Syarat-Syarat Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Bab III Penyiapan Calon Kepala Sekolah Bab IV Proses Pengangkatan Kepala Sekolah Bab V Mas Tugas Bab VI Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bab VII Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Bab VIII Mutasi dan Pemberhentian Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat