Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2012

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Ibu Dan Anak Linggajati Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pelayanan Kesehatan, Ketentuan Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarif Dan Saat Terjadinya Retribusi Terutang, Insentif Pemungutan, Penyediaan Dan Pengeluaran Bahan Dan Alat Penunjang Medis, Keringanan/Pembebasan, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Ketentuan Retribusi Bagi Peserta Asuransi Kesehatan, Pembayaran Dan Penyetoran, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Ibu Dan Anak Linggajati Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2012
Sumber
LD 2012/167 Seri C
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kuningan No. 2 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LINGGAJATI KABUPATEN KUNINGAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan