Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 44 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Sebagaimana Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pacitan Daerah nomor 21 tahun 2010 tentang Retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 yang memuat ketentuan umum, tata cara pemungutan, tata cara tempat pembayaran, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penyetoran dan pengelolaan keuangan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Sebagaimana Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
07 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2021
Tanggal Berlaku
07 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 44
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan