KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2014/No.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan dalam meningkatkan produktifitas dan produksi komoditas pertanian guna mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, perlu memberikan subsidi pupuk; bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi {HKT) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Batang Tahun Anggaram 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan keputusan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M- DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M- DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M- DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR. 140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 130/Permentan/SR. 130/11/2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT. 140/8/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER/4/2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Batang tahun anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
- 14 hlm
|