Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ketentuan izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri, kewenangan pemberian IUI, Izin Perluasan dan TDI, kewajiban pemergang IUI, Izin perluasan dan TDI, pembinaan, pelaporan dan pengawasan, peringatan, pembekuan dan pencabutan, penyidikan, ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat