Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Cara Pembagian dan Rincian Dana Desa Bab III Penyaluran Dana Desa Bab IV Prioritas Penggunaan Dana Desa Bab V Pelaksanaan Dana Desa Bab VI Pelaporan Dana Desa Bab VII Pemantauan dan Evaluasi Bab VIII Pemberian Sanksi Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat