PENERIMAAN - pendidikan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2021 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peserta Didik Pindahan di Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. Dalam rangka mencerdaskan generasi muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, perlu untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga usia sekolah di Kabupaten Tangerang untuk memperoleh layanan pendidikan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peserta Didik Pindahan di Kabupaten Tangerang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 9 Tahun 2O2O tertang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peserta Didik Pindahan di Kabupaten Tangerang; b. Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor I Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan kuota penerimaan peserta didik baru dan peserta didik pindahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peserta Didik Pindahan di Kabupaten Tangerang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peserta Didik Pindahan di Kabupaten Tangerang.
- UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 27 Tahun 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Peraturan Bupati Tangerang Nomor 27 Tahun 2018.
- 7 halaman
|