Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 17B Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penataan lokasi, perijinan, pencabutan ijin, larangan tempat berusaha PKL, kewajiban pedagang, penataan, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 17B Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
17B
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
24 September 2012
Tanggal Pengundangan
26 September 2012
Tanggal Berlaku
26 September 2012
Sumber
BD.2012/NO.65
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2001

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan