UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16B, BD.2012/NO.63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Surakarta, dan guna kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara terintegrasi dan terpadu dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Surakarta;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, tata hubungan kerja, mekanisme proses pengadaan barang/jasa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
- 30 hlm
|