Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Ketentuan Umum; b. Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman c. Penerapan PHBS Pencegahan Covid-19; d. Peningkatan Penanganan Kesehatan; e. Zona Tidak Terdampak/Zona Tidak ada Kasus - Level 1 (Zona Hijau); f. Zona Risiko Rendah - Level 2 (Zona Kuning); g. Zona Risiko Sedang - Level 3 (Zona Oranye); h. Zona Risiko Tinggi - Level 4 (Zona Merah); i. Pengawasan dan Penindakan; j. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; k. Penghentian Sementara Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19; l. Pembiayaan; m. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
10 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2020
Tanggal Berlaku
10 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.25
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 237 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan