Peraturan Walikota ini mengatur tentang nama, objek, subjek, dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak, masa, tahun dan saat terutangnya pajak, tata cara penerbitan SKPD, tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran, tata cara pemberian keringanan dan penundaan pembayaran pajak, tata cara oengurangan dan pembebasan pajak, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat