Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 34 Tahun 2013

Pedoman Pelaksanaan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, kategori, tarif dan cara perhitungan pajak, masa dan saat terutangnya pajak, tata cara pendafataran, pendataan, pengisian SPTPD, penerbitan dan penyampaian SKPDKB dan SKPDKBT, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran dan penagihan pajak, tata cara pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak, tata cara pemberian pengurangan, keringanan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembebasan pajak, tata cara pengahpusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa, tata cara pembukuan wajib pajak dan pemeriksaan pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BD.2013/No. 58
Subjek
PERPAJAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan