blud - pejabat pengelola
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2013/No. 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 10D Tahun 2013 tentang Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan penerapan pengelolaan BLUD, perlu perubahan beberapa pengaturan dalam Perwali No 10D Tahun 2013 tentang Pejabat Pengelola BLUD pada RSUD Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali No 10D Tahun 2013 tentang Pejabat Pengelola BLUD pada RSUD Kota Surakarta;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; PP No 4 Tahun 1966; PP No 32 Tahun 1979; PP No 32 Tahun 1996; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 8A mengenai seleksi pemimpin BLUD pada RSUD Kota SUrakarta dan dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
- 6 hlm
|