Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, obyek tarif dan subyek tarif, jenis pelayanan kesehatan, penetapan dan kebijakan tarif pelayanan kesehatan, struktur dan besarnya tarif pelayanan kesehatan, peserta program asuransi, tarif layanan, tanda bukti pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat