Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada ayat (6) Pasal 14, format lampiran naskah Perjanjian Hibah Daerah Pasal 19, ayat (6) Pasal 21, Pasal 22, ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Pasal 24, ayat (1) dan ayat (11) Pasal 27, ayat (1) Pasal 29, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30, ayat (7) Pasal 35, ayat (6) Pasal 42, ayat (4) Pasal 56.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat