Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak No. 31 Tahun 2015

Penyisihan Dan Penghapusan Piutang Serta Penyisihan Dana Bergulir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Penyisihan Dan Penghapusan Piutang Serta Penyisihan Dana Bergulir meliputu sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Penyisihan Piutang; 3. Tata Cara Penghapusan Piutanng; 4. Tata Cara Penyisihan Dana Bergulir; 5. Restrukturisasi; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyisihan Dan Penghapusan Piutang Serta Penyisihan Dana Bergulir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
25 November 2015
Tanggal Pengundangan
25 November 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO. 31
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1070 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan